MAKALAH
PANCASILA
“CITA-CITA PANCASILA”
Dosen Pembimbing :
Farid Hidayat, S.H., M.S.I.
Oleh :
1.
Putri Siti Kameliah 15820166
2.
Hernita Effendi 15820182
3.
Deby Wahyu Priambodo 15820185
4.
Celya Candra Dewi 15820187
Program studi Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga
2015/2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alaamiin,
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahNya,
sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah ini, yang bertujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah pancasila.Sholawat dan salam semoga tetap
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan keluarganya sampai
diakhir zaman.aamiin.Ucapan terima kami haturkan kepada bapak Farid Hidayat,
S.H., M.S.I.Selaku Dosen pembimbing mata kuliah PancasilaSehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Semoga makalah ini bermanfaat
untuk menunjang mata kuliah tauhid di kelas D perbankan syariah.
Aamiin. Ya rabbal’alaamiin
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari
Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau
asas. Istilah Pancasila pertama kali muncul pada kitab Sutasoma karya Mpu
Tantular pada jaman Majapahit abad 14. Di dalamnya Pancasila mempunyai arti
perintah susila yang berisi Pancasila karma atau lima larangan. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia yang di dalamnya terdapat gagasan fundamental mengenai hidup
bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara (rezim
pemerintah).
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
Hari
lahirnya Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, sedangkan hari kesaktian
Pancasila
diperingati pada tanggal 1 Oktober.
Pancasila mempunyai fungsi pokok dalam
kehidupan bernegara. Fungsi pokoknya antara lain :
a)
Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
b)
Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
c)
Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
d)
Menyoroti kenyataan yang ada dan
mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang
terkandung dalam Pancasila.
Pancasila
mempunyai cita-cita untuk membuat bangsa yang kita cintai ini lebih maju dan
dipandang oleh dunia. Cita- cita pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945
yaitu: mensejahterakan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia dan
masih banyak lagi.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan dari pemaparan latar
belakang tersebut dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apa yang dimaksud dengan pancasila
yang universal?
2. Apa yang dimaksud pancasila yang kolektif?
3. Apa yang dimaksud pancasila
yang konkrit?
4.Apa hakikat pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
5. Apa cita-cita dan tujuan negara
pancasila?
6.Apa upaya untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan Negara pancasila?
1.3
TUJUAN
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini
adalah :
1. Untuk melengkapi tugas kelompok
dan nilai mata kuliah pancasila
2. Untuk meningkatkan ilmu tentang
pancasila
3. untuk mengetahui cita-cita
pancasila terhadap bangsa Infdonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ISI ARTI PANCASILA YANG UMUM UNIVERSAL
Kata-kata ketuhanan,kemanusian,persatuan,
kerakyatan dan keadilan seluruhnya merupakan suatu inti frase pada setiap sila
oleh subyek (S) dan di sebut sebagai term. Oleh karena fungsinya sebagai subyek
maka kata - kata itu bermakna dan bersifat menentukan dalam pengambilan
keputusan. Oleh karena fungsinya sebagai term, maka kata-kata tersebut memiliki
luas pengertian yang bersifat umum universal, yang artinya luas menunjukan
seluruh lingkungan dan masing-masing bawahanya, tidak terkecuali. Jadi luas
pengertian yang umum universal, menunjukan suatu luas pengertian yang
seumum–umumnya, tidak terikat ruang, waktu, lingkungan, kelompok atau jumlah
tertentu. Selain itu dalam ilmu logika di kenal juga luas pengertian yang umum
kolektif, yaitu berarti umum dan terbatas pada suatu kelompok
,lingkungan,kumpulan, atau jumlah tertentu . Misalnya term manusia Indonesia ,
adalah mempunyai luas pengertian yang umum kolektif yaitu terbatas pada
kolektifitas, atau kelompok manusia (Indonesia).
Berdasarkan analisis tersebut maka term-term
sila-sila pancasila adalah bersifat abstrak, dan memiliki luas pengertian yang
umum universal. Karena sifatnya yang abstrak ,umum dan universialisasi arti
pancasila itu bersifat tetap dan tidak berubah. Hal ini berarti pancasila
sebagai filsafat Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang mutlak yang terlekat
pada kelangsungan hidup Negara Indonesia secara material,karena karena semua
aspek pelaksanaan dan penyelengaraan Negara di jabarkandari nilai-nilai
pancasila. Adapun secara formal pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang kedudukannya sebagai tertib hukum
yang tertinggi, maka pancasila sebagai hukum tidak bisa di ubah.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang
mempunyai isi arti yang abstrak, umum dan universal maka secara logis bersifat
tetap dan tidak berubah, karena sifatnya yang tidak terbatas pada ruang,waktu
,jumlah serta keadaan tertentu.
Isi arti pancasila yang abstrak umum universal
adalah tetap tidak berubah dan dapat berlaku di mana saja,tidak hanya untuk
bangsa dan negara indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bangsa lain dengan ciri
khusus tertentu,sehinga dari sifat abstrak umum universal dapat di susun arti
pancasila umum kolektif sebagai pelaksanaan dalam kedudukanya dasar filsafat
negara atau sebagai pedoman praktis dalam penyelengaraan Negara.
2.2 ISI ARTI PANCASILA YANG UMUM KOLEKTIF
Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu
isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia
terutama dalam tertib hukum Indonesia.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber
dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara,
pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk
sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan
di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat,
berbangsa dan bernegara.
2.3 ISI ARTI PANCASILA YANG KHUSUS, SINGULAR DAN
KONKRIT
Sebagaimana dijelaskan di muka isi-arti
Pancasila yang bersifat umum universal adalah merupakan prinsip-prinsip dasar
bagi setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu isi-arti
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia merupakan sumber
segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang menyangkut segala hal dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai suatu dasar filsafat maka
Pancasila bersifat abstrak, artinya tidak maujud, tidak kasat mata, dan tidak
dapat ditangkap dengan indera manusia.
Namun demikian prinsip-prinsip yang bersifat
universal tersebut perlu dilaksanakan, diwujudkan dan direalisasikan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu dalam suatu pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara dan dalam hal ini adalah suatu Negara Indonesia
memerlukan suatu norma-norma atau ukuran-ukuran yang berlaku secara kolektif,
dan oleh karena itu isi-arti pancasila dan pengertian ini adalah bersifat umum
kolektif yaitu merupakan pedoman umum bagi seluruh Bangsa Indonesia dan Negara
Indonesia.
Namun demikian pedoman umum tersebut perlu
dijabarkan dan dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan Negara secara nyata,
yaitu dalam lingkungan kehidupan nyata. Isi arti Pancasila yang khusus konkrit
ini merupakan pelaksanaan Pancasila dasar filsafat Negara yang diterapkan dalam
kehidupan nyata, antara lain pada bidang sosial, budaya, ekonomi, politik,
kebudayaan, organisasi, administrasi, partai politik maupun golongan karya,
pertahanan dan semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan nasional termasuk
kebijaksanaan dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan Pancasila yang konkrit ini
sangat bersifat dinamis, yaitu sesuai dengan perkembangan zaman, keadaan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta peradaban manusia. Karena sifatnya yang khusus
dan kongkrit serta dinamis maka setiap pelaksaan dan kebijaksanaan bisa
berbeda, namun tetap dalam batas norma isi-arti Pancasila yang umum universal
dan umum kolektif (yaitu sebagaimana terumuskan dalam pedoman-pedoman umum
secara kolektif terutama sebagaimana tercantum dalam rumusan pokok hukum
positif Indonesia yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR).
Beberapa contoh konkrit pelaksanaan isi-arti
Pancasila yang khusus singular dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara
adalah sbb :
a)
Bidang politik,
Dalam kehidupan
politik, terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang pernah disebut dan dikhawatirkan
oleh dr. Mohammad Hatta sebagai suatu ultra demokrasi. Walaupun lembaga
legislatif serta lembaga eksekutif telah dipilih secara demokratis, namun
demonstrasi ke jalan-jalan bukan saja tidak berhenti, tetapi sudah menjadi
suatu hal yang terjadi secara rutin. Tiada hari tanpa demonstrasi.
Partai-partai politik yang seyogyanya berfungsi sebagai lembaga demokrasi yang
mengagregasi serta mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
sebagai wahana untuk seleksi kepemimpinan ditengarai hanya asyik dengan dirinya
sendiri dan telah mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat.
Dalam contoh lain, seperti :
1.
Dengan adanya partai-partai politik yang
berbeda-beda namun memiliki asas yang sama yaitu asas Pancasila. Setiap partai
politik tersebut memiliki perbedaan-perbedaan, sifat organisasinya, anggaran
rumah tangganya, dan terutama perbedaan dalam kebijaksanaan programnya.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah tiga kali diubah, yaitu dengan
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985, serta untuk
menggantikan Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
Undang Undang Pemilihan Umum.
b)
Bidang ekonomi, seperti :
1.
Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai
1966 berubah menjadi “kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama
(1959-1966). Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan
pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam
praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil.
Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan
Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan
sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis
moneter tahun 1997.Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan
pada sila ke-4 Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak
reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral
dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan
adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat
melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem
ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang
diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi yang liberal.
2.
Untuk menyehatkan perekonomian nasional maka
pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan paket Oktober (Pakto), Kebijaksanaan
devaluasi, peningkatan ekspor non migas dan kebijaksanaan- kebijaksanaan di
bidang moneter dan perbankan yang lainnya.
3.
Kebijaksanaan menaikkan harga BBM, kerjasama
ekonomi dengan Negara-negara lain dan sebagainya. Kesemuanya itu tetap
berpedoman pada perekonomian yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diatur
secara kolektif dalam Pasal 33 UUD 1945).
c)
Bidang Kebudayaan, misalnya :
1.
Pemerintahan mengembangkan kebudayaan nasional,
namun demikian kebudayaan daerah harus tetap dijaga dan dilestarikannya.
2.
Tidak menutup kemungkinan masuknya kebudayaan
asing namun harus tetap berpedoman pada budaya Pancasila sebagai kepribadian
bangsa dasar filsafat Negara Indonesia.
d)
Bidang Kehidupan Umat Beragama, misalnya :
1.
Setiap pemeluk agama beribadah dan menggunakan
ajaran-ajaran agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
2.
Diwujudkannya Undang-undang Perkawinan, yang
berdasarkan ajaran agama masing-masing, dan lain sebagainya.
2.4 HAKIKAT PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi.Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya
dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental,
yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia
dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Berdasarkan penjelasan
tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7,
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan
menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok
pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum
positif Indonesia. Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi
pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan
dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan
lainnya.Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber
pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar
filsafat negara RI.
Pembukaan
UUD 1945
Pada
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum
disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau
legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.Syarat-syarat
tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a.
Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang
mengadakan peraturan hukum
b.
Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan
dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber
hukum
c.
Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan
hukum itu berlaku.
d.
Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari
segala sumber hukum berlaku
KEDUDUKAN
PEMBUKAAAN UUD 1945
a.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum
Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena
Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.Kedua
: Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas
hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta
peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45).
b.
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara
Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
1.
Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat
dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun
tujuan khusus).
-Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian
negara)
2. Dalam hubungannya
dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
- Dalam hubungannya dengan tertib hukum
Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari
batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti
tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang
tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian,
pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan
sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi
daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum
Indonesia.
c.
Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan
Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum
yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada
kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1.
Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya
dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih
tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2.
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan
suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945
mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3.
Selain dari segi yuridis formal juga secara
material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan
senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.
2.5 CITA-CITA DAN TUJUAN NEGARA PANCASILA
Pancasila mempunyai cita-cita untuk
membuat bangsa yang kita cintai ini lebih maju dan dipandang oleh dunia. Cita-
cita pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 yaitu: mensejahterakan
kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunCita-cita nasional sebagaimana
diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea
kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “...
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.ia dan
masih banyak lagi.
2.6
UPAYA PERWUJUDAN CITA-CITA DAN TUJUAN NEGARA PANCASILA
1.
Memberikan
kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa
diskriminatif.
2.
Menyediakan
fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.
Menyediakan
sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.
Memberikan
biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga
negara.
5.
Menyediakan
infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat
perekonomian rakyat.
6.
Menyediakan
lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka
penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.
Mengirimkan
pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga
dan memelihara perdamaian dunia.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Cita-cita pancasila sangat sejalan
dengan bangsa Indonesia, dalam cita-cita pancasila tertanam nilai-nilai luhur
sejak zaman nenek moyang kita sampai sekarang. Dan cita-cita tersebut sangat
fleksibel dengan sejalan dengan bangsa kita yang sangat ideal dengan nila-nilai
bangsa.Cita-cita pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945
3.2
SARAN
Dengan penulisan makalah ini
diharapkan pembaca:
-memahami nilai-niai yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945
-mengetahui cita-cita Pancasila bagi
bangsa ini.
-Lebih mencintai dan menghargai
Pancasila
-Dapat mengamalkan kandungan yang
terdapat pada pembukaan UUD 1945
DAFTAR PUSTAKA
Dipoyudo Kirdi, 1984, Pancasila
arti dan Pelaksanaannya, CSIS, Jakarta.
Hatta Mohammad, Panitia Lima, 1948 Uraian
Pancasila, Mutiara, Jakarta.
Kaelan dan Zubaidi, 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kancil, 1980, Pancasila dan UUD 1945,
Cet. 7, Pradya paramita, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar