Senin, 25 April 2016

MAKALAH CITA-CITA PANCASILA

MAKALAH
PANCASILA
“CITA-CITA PANCASILA”



Dosen Pembimbing :
Farid Hidayat, S.H., M.S.I.

Oleh :
1.      Putri Siti Kameliah                  15820166
2.      Hernita Effendi                       15820182
3.      Deby Wahyu Priambodo        15820185
4.      Celya Candra Dewi                15820187

Program studi Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri  Sunan Kalijaga

2015/2016



KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alaamiin, Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahNya, sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah ini, yang bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila.Sholawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan keluarganya sampai diakhir zaman.aamiin.Ucapan terima kami haturkan kepada bapak Farid Hidayat, S.H., M.S.I.Selaku Dosen pembimbing mata kuliah PancasilaSehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Semoga makalah ini bermanfaat untuk menunjang mata kuliah tauhid di kelas D perbankan syariah.
Aamiin. Ya rabbal’alaamiin         





penulis                                                                                                                                                 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1           LATAR BELAKANG
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Istilah Pancasila pertama kali muncul pada kitab Sutasoma karya Mpu Tantular pada jaman Majapahit abad 14. Di dalamnya Pancasila mempunyai arti perintah susila yang berisi Pancasila karma atau lima larangan. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang di dalamnya terdapat gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara (rezim pemerintah).
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
 Hari lahirnya Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, sedangkan hari kesaktian Pancasila
diperingati pada tanggal 1 Oktober.
Pancasila mempunyai fungsi pokok dalam kehidupan bernegara. Fungsi pokoknya antara lain :
a)      Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
b)      Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
c)      Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
d)      Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang
          terkandung dalam Pancasila.
Pancasila mempunyai cita-cita untuk membuat bangsa yang kita cintai ini lebih maju dan dipandang oleh dunia. Cita- cita pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 yaitu: mensejahterakan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia dan masih banyak lagi.




1.2           RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan dari pemaparan latar belakang tersebut dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apa yang dimaksud dengan pancasila yang universal?
2. Apa yang dimaksud pancasila yang kolektif?
3. Apa yang dimaksud pancasila yang  konkrit?
4.Apa hakikat pembukaan Undang-undang Dasar 1945
5. Apa cita-cita dan tujuan negara pancasila?
6.Apa upaya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara pancasila?

1.3           TUJUAN
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah :
1. Untuk melengkapi tugas kelompok dan nilai mata kuliah pancasila
2. Untuk meningkatkan ilmu tentang pancasila
3. untuk mengetahui cita-cita pancasila terhadap bangsa Infdonesia.










BAB II
 PEMBAHASAN

2.1    ISI ARTI PANCASILA YANG UMUM UNIVERSAL
Kata-kata ketuhanan,kemanusian,persatuan, kerakyatan dan keadilan seluruhnya merupakan suatu inti frase pada setiap sila oleh subyek (S) dan di sebut sebagai term. Oleh karena fungsinya sebagai subyek maka kata -  kata itu bermakna dan bersifat menentukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena fungsinya sebagai term, maka kata-kata tersebut memiliki luas pengertian yang bersifat umum universal, yang artinya luas menunjukan seluruh lingkungan dan masing-masing bawahanya, tidak terkecuali. Jadi luas pengertian yang umum universal, menunjukan suatu luas pengertian yang seumum–umumnya, tidak terikat ruang, waktu, lingkungan, kelompok atau jumlah tertentu. Selain itu dalam ilmu logika di kenal juga luas pengertian yang umum kolektif, yaitu berarti umum dan terbatas pada suatu kelompok ,lingkungan,kumpulan, atau jumlah tertentu . Misalnya term manusia Indonesia , adalah mempunyai luas pengertian yang umum kolektif yaitu terbatas pada kolektifitas, atau kelompok manusia (Indonesia).
Berdasarkan analisis tersebut maka term-term sila-sila pancasila adalah bersifat abstrak, dan memiliki luas pengertian yang umum universal. Karena sifatnya yang abstrak ,umum dan universialisasi arti pancasila itu bersifat tetap dan tidak berubah. Hal ini berarti pancasila sebagai filsafat Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang mutlak yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia secara material,karena karena semua aspek pelaksanaan dan penyelengaraan Negara di jabarkandari nilai-nilai pancasila. Adapun secara formal pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang kedudukannya sebagai tertib hukum yang tertinggi, maka pancasila sebagai hukum tidak bisa di ubah.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang mempunyai isi arti yang abstrak, umum dan universal maka secara logis bersifat tetap dan tidak berubah, karena sifatnya yang tidak terbatas pada ruang,waktu ,jumlah serta keadaan tertentu.
Isi arti pancasila yang abstrak umum universal adalah tetap tidak berubah dan dapat berlaku di mana saja,tidak hanya untuk bangsa dan negara indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bangsa lain dengan ciri khusus tertentu,sehinga dari sifat abstrak umum universal dapat di susun arti pancasila umum kolektif sebagai pelaksanaan dalam kedudukanya dasar filsafat negara atau sebagai pedoman praktis dalam penyelengaraan Negara.

2.2    ISI ARTI PANCASILA YANG UMUM KOLEKTIF
Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. 
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.


2.3    ISI ARTI PANCASILA YANG KHUSUS, SINGULAR DAN KONKRIT
Sebagaimana dijelaskan di muka isi-arti Pancasila yang bersifat umum universal adalah merupakan prinsip-prinsip dasar bagi setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu isi-arti Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia merupakan sumber segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang menyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai suatu dasar filsafat maka Pancasila bersifat abstrak, artinya tidak maujud, tidak kasat mata, dan tidak dapat ditangkap dengan indera manusia.
Namun demikian prinsip-prinsip yang bersifat universal tersebut perlu dilaksanakan, diwujudkan dan direalisasikan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu dalam suatu pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara dan dalam hal ini adalah suatu Negara Indonesia memerlukan suatu norma-norma atau ukuran-ukuran yang berlaku secara kolektif, dan oleh karena itu isi-arti pancasila dan pengertian ini adalah bersifat umum kolektif yaitu merupakan pedoman umum bagi seluruh Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia.
Namun demikian pedoman umum tersebut perlu dijabarkan dan dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan Negara secara nyata, yaitu dalam lingkungan kehidupan nyata. Isi arti Pancasila yang khusus konkrit ini merupakan pelaksanaan Pancasila dasar filsafat Negara yang diterapkan dalam kehidupan nyata, antara lain pada bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, kebudayaan, organisasi, administrasi, partai politik maupun golongan karya, pertahanan dan semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan nasional termasuk kebijaksanaan dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan Pancasila yang konkrit ini sangat bersifat dinamis, yaitu sesuai dengan perkembangan zaman, keadaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban manusia. Karena sifatnya yang khusus dan kongkrit serta dinamis maka setiap pelaksaan dan kebijaksanaan bisa berbeda, namun tetap dalam batas norma isi-arti Pancasila yang umum universal dan umum kolektif (yaitu sebagaimana terumuskan dalam pedoman-pedoman umum secara kolektif terutama sebagaimana tercantum dalam rumusan pokok hukum positif Indonesia yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR).
Beberapa contoh konkrit pelaksanaan isi-arti Pancasila yang khusus singular dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara adalah sbb :
a)      Bidang politik,
Dalam kehidupan politik, terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang pernah disebut dan dikhawatirkan oleh dr. Mohammad Hatta sebagai suatu ultra demokrasi. Walaupun lembaga legislatif serta lembaga eksekutif telah dipilih secara demokratis, namun demonstrasi ke jalan-jalan bukan saja tidak berhenti, tetapi sudah menjadi suatu hal yang terjadi secara rutin. Tiada hari tanpa demonstrasi. Partai-partai politik yang seyogyanya berfungsi sebagai lembaga demokrasi yang mengagregasi serta mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta sebagai wahana untuk seleksi kepemimpinan ditengarai hanya asyik dengan dirinya sendiri dan telah mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat.
Dalam contoh lain, seperti :
1.      Dengan adanya partai-partai politik yang berbeda-beda namun memiliki asas yang sama yaitu asas Pancasila. Setiap partai politik tersebut memiliki perbedaan-perbedaan, sifat organisasinya, anggaran rumah tangganya, dan terutama perbedaan dalam kebijaksanaan programnya.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah tiga kali diubah, yaitu dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985, serta untuk menggantikan Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang Undang Pemilihan Umum.
b)   Bidang ekonomi, seperti :
1.      Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997.Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4 Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi yang liberal.
2.      Untuk menyehatkan perekonomian nasional maka pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan paket Oktober (Pakto), Kebijaksanaan devaluasi, peningkatan ekspor non migas dan kebijaksanaan- kebijaksanaan di bidang moneter dan perbankan yang lainnya.
3.      Kebijaksanaan menaikkan harga BBM, kerjasama ekonomi dengan Negara-negara lain dan sebagainya. Kesemuanya itu tetap berpedoman pada perekonomian yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diatur secara kolektif dalam Pasal 33 UUD 1945).
c)    Bidang Kebudayaan, misalnya :
1.    Pemerintahan mengembangkan kebudayaan nasional, namun demikian kebudayaan daerah harus tetap dijaga dan dilestarikannya.
2.    Tidak menutup kemungkinan masuknya kebudayaan asing namun harus tetap berpedoman pada budaya Pancasila sebagai kepribadian bangsa dasar filsafat Negara Indonesia.
d)   Bidang Kehidupan Umat Beragama, misalnya :
1.      Setiap pemeluk agama beribadah dan menggunakan ajaran-ajaran agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
2.      Diwujudkannya Undang-undang Perkawinan, yang berdasarkan ajaran agama masing-masing, dan lain sebagainya.

2.4    HAKIKAT PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi.Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia. Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
Pembukaan UUD 1945
Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a.       Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum
b.      Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum
c.       Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d.      Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
KEDUDUKAN PEMBUKAAAN UUD 1945
a.       Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45).


b.      Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
1.      Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
-Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
2. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
- Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.

c.       Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1.      Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2.      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3.      Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.

2.5 CITA-CITA DAN TUJUAN NEGARA PANCASILA

Pancasila mempunyai cita-cita untuk membuat bangsa yang kita cintai ini lebih maju dan dipandang oleh dunia. Cita- cita pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 yaitu: mensejahterakan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunCita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.ia dan masih banyak lagi.
2.6 UPAYA PERWUJUDAN CITA-CITA DAN TUJUAN NEGARA PANCASILA
1.         Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.         Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.         Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.         Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.         Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.         Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.         Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Cita-cita pancasila sangat sejalan dengan bangsa Indonesia, dalam cita-cita pancasila tertanam nilai-nilai luhur sejak zaman nenek moyang kita sampai sekarang. Dan cita-cita tersebut sangat fleksibel dengan sejalan dengan bangsa kita yang sangat ideal dengan nila-nilai bangsa.Cita-cita pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945
3.2 SARAN
Dengan penulisan makalah ini diharapkan pembaca:
-memahami  nilai-niai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
-mengetahui cita-cita Pancasila bagi bangsa ini.
-Lebih mencintai dan menghargai Pancasila
-Dapat mengamalkan kandungan yang terdapat pada pembukaan UUD 1945







DAFTAR PUSTAKA

Dipoyudo Kirdi, 1984, Pancasila arti dan Pelaksanaannya, CSIS, Jakarta.
Hatta Mohammad, Panitia Lima, 1948 Uraian Pancasila, Mutiara, Jakarta.
Kaelan dan Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kancil, 1980, Pancasila dan UUD 1945, Cet. 7, Pradya paramita, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar