Jumat, 20 Mei 2016

Ibu

Ibuku adalah pejuang dibalik layar ...
Yang selalu berada di garis depan ...
Selalu benar-benar menjadi pendukungku ...
Yang tidak hanya ada saat aku bahagia, tapi selalu ada saat aku sedih ...
Yang tidak hanya ada saat aku diatas, tapi juga selalu ada saat aku jatuh ...
Bahkan beliaulah yang paling bisa mengerti dan memahami ...
Beliaulah yang mau berkata y dan berjuang bersamaku ketika ada orang lain yang berkata tidak ..
Tanpa pernah spontan berpikir seperti orang lain yang bahkan tidak mengerti aku sama sekali ...
Berjuang bersama, menangis bersama, tertawa bersama ...
Beliau bagaikan kembaranku yang selalu merasakan apa yang dirasakan oleh diriku ..
Terima kasih ibu ...
Engkau adalah orang yang akan selalu ku ingat ...

Inilah Aku

Inilah yang selalu terjadi pada diriku ..
Inilah alasan mengapa orang seperti diriku tak pernah dilanda kegalauan ...
Karena gak akan pernah ada alasan buat aku galau berkepanjangan ...
Aku mudah menyukai sesuatu maupun seseorang ...
Dan aku juga mudah untuk melupakannya ...
Karena bagiku itu bukan beban yang harus selalu dipikul kesana kemari ...
Itulah yang membuat aku selalu ceria dimanapun aku berada ...
Mungkin sifatku ini memang aneh ...
Tapi untuk waktu-waktu dekat ini ...
Itu sifat yang tepat bagi orang seperti aku ini ...
Sifat itu membuatku termotivasi untuk menggapai cita-citaku ...
Tanpa ada yang mungkin mengganggu ...
Tapi bukan berarti juga aku akan selamanya seperti ini ..
Kelak suatu saat aku akan berubah seperti gadis-gadis pada umumnya...
Yang terlalu memikirkan cinta...
Yang selalu serius dengan cintanya ..
Dan selalu berusaha untuk berada disatu hati dan tak berpindah ....
Mempertahankannya sampai menjadikanku wanita yang lebih sempurna ...
Hidup bersama ...
Dan menatap kedepan kearah masa depan yang cerah gemilang ..
Dan juga tak mudah melupakannya ...
Sampai nanti sampai mati ...

Pantai Parangtritis, Pantai Pandan Sari, Pantai Goa Cemara dan Puncak Becici

Pada tanggal 8 Mei 2016 tepatnya hari Minggu , aku menyempatkan diri merefresh pikiran dan hati. Sebenernya bukan sekedar merefresh pikiran dan hati, namun juga karena niatan menepati janji dengan seorang teman. Jadi sempat tidak sempat harus sempat . Meski saat itu waktunya kurang tepat, karena banyaknya tugas yang harus ku kerjakan. 

Sekitar jam 8 kita mulai berangkat menjelajahi wisata di kabupaten Bantul ini. Saat itu cuacanya sangat cerah sekali jadi panasnya pun sangat terik sekali. Meskipun panas, tidak menyurutkan semangat untuk berwisata hhe . Pertama-tama kita mengunjung pantai Goa Cemara. Pantai Goa cemara merupakan objek wisata yang terletak di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul. Pantai ini memiliki pasir yang hitam dan ombak yang besar. Dan juga terdapat banyak pohon cemara udang yang rimbun. Namun sayangnya, pada saat itu air laut berwarna coklat, karena ternyata malam itu hujan deras.
Ini beberapa foto yang diambil .

Pantai Goa Cemara

Setelah ke pantai Goa Cemara selanjutnya kita berjalan menyusuri pantai Goa Cemara dan akhirnya menemukan pantai pandansari. Pantai pandansari adalah satu-satunya pantai di Yogyakarta yang memiliki mercusuar. Sesampainya di pantai pandansari kita langsung menaja ke mercusuar. Untuk naik ke mercusuar setiap orang membayar Rp 5000. Di mercusuar disediakan tangga melingkar dari besi yang tinggi sekali .. lalu setelah akan sampai pada puncak disediakan tangga yang seperti untuk memanjat genting. 
Beberapa foto yang diambil di mercusuar pantai pandansari :






Setelah dari pantai pandansari, selanjutnya kami mengunjungi pantai parangtritis. Pantai parangtritis merupakan tempat yang bisa digunakan untuk melihat sunset. Dari kecil sampai sebesar ini, aku tidak pernah merasa bosan dengan yang namanya pantai parangtritis. Karena pantai tersebut mempunyai daya tarik tersendiri untuk aku. Meskipun di pantai parangtritis anginnya tidak terlalu besar dan panas tapi aku tetap merasa senang bermain ombak disana. Beberapa foto yang ku ambil disana :


Setelah selesai bermain-main di pantai parangtritis, selanjutnya tujuan terakhir adalah puncak becici. Puncak becici merupakan wisata alam yang terletak di Dusun Gunung Cilik, Desa Gunung Mutuk, Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Di puncak becici disuguhi pemandangan yang sangat indah. Hanya dengan parkir Rp 3000 untuk kendaraan beroda dua , kita sudah bisa menikmati pemandangan yang indah beserta hembusan angin yang menyegarkan. Di puncak becici ini udaranya sangat terasa sejuk. 
Beberapa foto yang diambil di puncak becici :




Nah , begitulah yang bisa saya ceritakan. 

MAKALAH WADI’AH




Mata kuliah : Fikih Muamalah 1
Dosen pengampu : Slamet Khilmi,M.Si

Disusun oleh :
Kuni Latifah                           (15820062)
Celya Candra Dewi                (15820187)
Nurul Fatimah                         (15820065)
Estu Rezeki Kurniawan          (15820064)



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PRODI PERBANKAN SYARIAH
2016


KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan  hidayahnya penulis dapat menyelesaikan  laporan  makalah  tentang “Wadi’ah”. Laporan ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Fikih Muamalah 1.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Bapak Slamet Khilmi,M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah Fikih Muamalah 1.
2.      Orang tua kami yang telah membantu baik moril maupun materi.
3.      Rekan-rekan satu kelompok yang telah membantu dalam
          penyusunan makalah ini .
 Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, pembahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen pengampu guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik  di masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 16  Mei 2016

Penyusun



Contents



Gambar c.1 Kartu Contoh Tanda Tangan.......................................................... 8
Gambar c.2 Kartu Contoh Tanda Tangan 2....................................................... 8
Gambar c.3 Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan............. 9
Gambar c.4 Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan 2.......... 9
Gambar c.5 Surat Pernyataan............................................................................. 10
Gambar c.6 Surat Persetujuan............................................................................ 11
Gambar c.7 Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan.............. 12
Gambar c.8 Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan 2........... 13


















BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

            Al-wadi’ah merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank syari’ah untuk produk penghimpunan dana pihak ketiga. Al-wadi’ah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan  oleh pihak yang menitipkannya.
            Dalam akad al-wadi’ah, bank syari’ah dapat menawarkan dua produk perbankan yang dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadi’ah, yaitu giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah yang akan dibahas lebih dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari wadi’ah ?
2.      Sebutkan rukun dan syarat wadi’ah!
3.      Apa saja hukum menerima barang titipan?
4.      Bagaimana konsekuensi pihak penitipan jika barang titipan rusak?
5.      Bagaimana prinsip wadi’ah dalam perbankan?
6.      Bagaimana pelaksanaan akad wadiah di perbankan syariah?

C.     Tujuan

1.      Mahasiswa dapat mengetahui pengertian dari wadi’ah.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui rukun dan syarat wadi’ah.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui hukum menerima barang titipan.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana konsekuensi pihak penitipan jika barang titipan rusak.
5.      Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana prinsip wadi’ah dalam perbankan.
6.      Mahasiswa dapat mengetahui pelaksanaan akad wadiah di perbankan syariah.

BAB II

PEMBAHASAN


1.     Pengertian Wadi’ah (barang titipan)

            Barang titipan (al-wadi’ah) secara bahasa (lughatan) ialah sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya (ma wudi’a ‘inda ghairi malikihi layahfadzahu), berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Makna yang kedua al-wadi’ah dari segi bahasa ialah “menerima” , seperti seseorang berkata , “awada’tuhu” artinya “aku menerima harta tersebut darinya” (qabiltu minhu dzalika al-mal liyakuna wadi’ah indi). Makna al-wadi’ah memiliki arti , yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimanya (I’tha’u al-mal liyahfadzahu wa fi qabulihi).

Menurut istilah al-wadi’ah dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:
1)      Menurut Hanafiyah, al-wadi’ah berarti al-ida’ yaitu “ibrah seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas”. Makna yang kedua al-wadi’ah ialah sesuatu yang dititipkan yaitu “sesuatu yang ditinggalkan pada orang terpercaya supaya dijaganya”.
2)      Menurut Syafi’iyah , yang dimaksud dengan al-wadi’ah ialah akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.
3)      Menurut Hanabilah , yang dimaksud dengan al-wadi’ah ialah titipn perwakilan dalam pemeliharaan sesuatu secara bebas(tabaru).
4)      Menurut Malikiyah , al-wadi’ah memiliki dua arti , arti yang pertama “Ibarah perwakilan untuk pemeliharaan harta secara mujarad”. Dan arti yang kedua ialah “iarah pemindahan pemeliharaan sesuatu yang dimiliki secara mujarad yang sah dipindahkan kepada penerima titipan”.
            Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa al-wadi’ah adalah transaksi pemberian mandate dari seseorang yang menitipkan suatu benda kepada orang lain untuk dijaganya sebagaimana semestinya. Dalam binis modern , wadi’ah berkaitan dengan penitipan modal pada perbankan, baik berupa tabungan , giro maupun deposito.

2.     Dasar Hukum Al-wadi’ah

            Al-wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 283 yang artinya:
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan bertaqwalah kepada Allah sebagai Tuhannya”.
            Dalam arti surah tersebut dijelaskan bahwa orang yang menerima barang titipan tidak berkewajiban menjamain, kecuali bila ia tidak melakukan kerja dengan sebagaimana mestinya atau melakukan jinayah terhadap barang titipan. Berdasarkan sabda nabi yang diriwayatkan oleh Iman Dar al-Quthni dan riwayat Arar bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakenya bahwa Babi.saw bersabda: “Siapa saja yang dititipi, ia tidak berkewajiban menjamin”. (HR Daruquthni). Ia juga bersabda: “Tidak ada kewajiban menjamin untuk orang yang diberi amanat.” (HR Baihaqi).

3.     Rukun dan Syarat Al-Wadi’ah  

            Menurut Hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu , yaitu ijab dan qabul, sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah dalam shigat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharir) maupun dengan perkataan samara (kinayah). Hal ini berlaku juga untuk Kabul , diisyaratkan bagi yang menitipkan dan yang dititipi barang dengan mukalaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).
            Menurut Syafi’iyah , al-wadi’ah memiliki 3 rukun , yaitu :
a)      Barang yang dititipkan, syarat barang yang dititipkan adalah barang atau enda itu merupakan sesuatu yang dimiliki menurut syara’.
b)      Orang yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh , berakal, serta syarat-syarat lainnya yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil.
c)      Shigat ijab dan qabul al-wadi’ah , disyaratkan pada ijab qabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.

4.     Hukum Menerima Benda Titipan

            Berkaitan dengan hukum menerima benda titipan , dijelaskan oleh Suhendi(2006:183) bahwa hukum menerima benda titipan ada :
a)      Sunnah , disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al-wadi’ah adalah salah satu bentuk tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an , tolong menolong secara umum hukumnya sunnah. Hal ini dianggap sunnah menerima titipan benda ketika ada orang lain yang pantas untuk menerima titipan.
b)      Wajib , diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut , sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara bendabenda tersebut.
c)      Haram, apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan, sebab dengan menerima benda titipan, berarti memberikan kesempatan kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
d)     Makruh , bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan, tetapi kurang yakin (ragu) pada kemampuannya maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima bnda-benda titipan, sebab kekhawatiran dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.

5.     Rusak dan Hilangnya Benda Titipan

            Jika orang yang menerima titipan mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus disertai sumpah supaya perkataannya itu kuat kedudukannya menurut hukum, namun Ibnu al-Munzir berpendapat bahwa orang tersebut diatas sudah dapat diterima ucapanya secara hukum tanpa dibutuhkannya sumpah.
            Menurut Ibnu Taimiyah apabila seseorang yang memelihara benda-benda titipan megakui baha benda-benda titipan ada yang mencuri, sementara hartanya yang ia kelola tidak ada yang mencuri, maka orang yang menerima benda-benda titipan tersebut wajib menggantinya.
            Orang yang meninggal dunia dan terbukti padanya terdapat benda-benda titipan milik orang lain, ternyata barang-barang titipan tersebut tidak dapat ditemukan, maka ini merupakan utang bagi yang menerima titipan dan wajib dibayar oleh para ahli warisnya. Jika terdapat surat dengan tulisannya sendiri, yang berisi adanya pengakuan benda-benda titipan, maka surat tersebut dijadikan pegangan karena tulisan dianggap sama dengan perkataan apabila tulisan tersebut ditulis oleh dirinya sendiri.
            Bila seseorang menerim benda titipan , sudah sangat lama waktunya, sehingga ia tidak lagi mengetahui dimana atau siapa pemilik benda-benda titipan tersebut dan sudah berusaha mencarinya dengan cara yang wajar, namun tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas, maka benda-benda titipan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan agama islam , dengan mendahulukan hal-hal yang paling penting diantara masalah-masalah yang penting.
           

6.     Tabungan, Giro dan Deposito

            Dalam kehidupan sehari-hari, orang yang mempunyai uang yang rawan disimpan dirumahnya. Untuk lebih amannya ditabung dibank. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
A.    Konsep dasar tabungan.
            Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lain yang sama dengannya.
B.     Ketentuan-ketentuan hukum tabungan.
            Berdasarkan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan tabungan itu ada dua jenis , yaitu:
a)      Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
b)      Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Ketentuan umum tabungan berdasarkan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a)      Bersifat simpanan.
b)      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
c)      Tidak ada imbalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

            Hal yang menjadi pertimbangan DSN sehingga mengeluarkan fatwa tentang tabungan adalah:
a)      Terkait dengan keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan. Pada masa kini, memerlukan jasa perbankan, dan salah satu produk perbankan dibidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b)      Kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam(syari’ah).

7.     Prinsip Wadi’ah

            Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamamah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamamah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi dengan alasan apapun, tetapi pihak yang dititipi boleh mengenakan biaya administrasi kepada pihak yang menitipkan sebagai kontrapretasi atas penjagaan barang yang dititipkan. Pada wadi’ah yad dhamamah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Pihak bank boleh memberikan sedikit keuntungan kepada nasabahnya yang besarnya berdasarkan kebijaksanaan pihak bank.
            Dalam dunia perbankan, prinsip wadi’ah yad dhamamah diterapkan untuk produk giro dan tabungan karena produk giro tidak menjanjikan adanya bagi hasil kepada nasabah diawal, tetapi bank diperkenankan untuk memberikan bonus kepada nasabah yang besarannya tidak ditentukan awal, bergantung pada kebijaksanaan dan keputusan dari bank dalam menentukan besaran bonusnya. Nasabah dalam hal ini bertindak sebagai yang meminjamkan uang, sedangkan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif berupa bonus ini dapat dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang masyarakat dalam menabung. Hal ini dikarenakan semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus, semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut.

8.     Pelaksanaan Akad Wadiah di Bank Mandiri Syariah

            Berdasarkan hasil survei kami di Bank Syariah Mandiri KCP Ambarukmo dan Bank Syariah Mandiri PP UIN Sunan kalijaga produk yang menggunakan akad wadiah adalah bsm tabungan simpatik dan tabungan dollar. Tabungan simpatik adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati. Tabungan dollar adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati dan nasabah diperbolehkan menyetor uang dalam mata uang rupiah maupun dollar.
1.      Manfaat Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
a.       Aman dan terjamin
b.      Online di seluruh outlet BSM.
c.       Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
d.      Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit.
e.       Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
f.       Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

2.      Karakteristik Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
a.       Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah.
b.      Setoran awal minimal Rp 20.000 (tanpa ATM) & Rp 30.000 (dengan ATM).
c.       Setoran berikutnya minimal Rp 10.000.
d.      Saldo minimal Rp 20.000.
e.       Biaya tutup rekening Rp 10.000.
f.       Biaya administrasi potongan per bulan sebesar bonus atau maksimal Rp 2500. (tidak mengurangi saldo minimal).
g.      Biaya administrasi ATM per bulan Rp 2000.

3.      Persyaratan Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
a.       Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
*KTP harus Yogyakarta, jika KTP luar Yogyakarta maka tidak bisa dibukakan. Jika calon nasabah adalah seorang mahasiswa maka harus mempunyai KTM yang menyatakan kuliah di Yogyakarta atau bisa juga menunjukan surat keterangan domisili.

4.      Prosedur Pembukaan Tabungan Simpatik
a.       Sebelumnya calon nasabah akan diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tabungan simpatik oleh customer service.
b.      Melengkapi persyaratan yaitu kartu identitas dan npwp.
c.       Calon nasabah akan diberikan formulir yang terdiri dari :
1)      Dua kartu contoh tanda tangan
Tampak Depan

Gambar c.1 Kartu Contoh Tanda Tangan
Yang harus diisi oleh calon nasabah dalam kartu contoh tanda tangan tampak depan adalah nama dan jabatan, tanda tangan, tanda tangan yang diperlukan dan cap perusahaan.

Tampak Belakang
Gambar c.2 Kartu Contoh Tanda Tangan 2

Yang harus diisi oleh calon nasabah pada kartu contoh tanda tangan tampak belakang adalah alamat, nomor telp & fax.

2)      Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan
Tampak Depan
Gambar c.3 Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan

Yang harus diisi oleh calon nasabah yaitu cabang, tanggal, pernyataan tindakan, data pribadi, informasi sumber dana, tujuan pembukaan rekening, tujuan penggunaan dana, informasi alamat.

Tampak Belakang


Gambar c.4 Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan 2

Yang harus diisi oleh calon nasabah adalah dokumen pendukung, jenis rekening, kuasa debet, layanan 24 jam, layanan notifikasi, akad, pernyataan nasabah, dan tanda terima.

3)      Surat Pernyataan
Gambar c.5 Surat Pernyataan
Calon nasabah harus menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa :
1.      Saya wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun saat ini belum memiliki NPWP. Saya berkomitmen menyerahkan NPWP kepada bank sesegera setelah memiliki;atau
2.      Saya tidak wajib memiliki NPWP namun menggunkan NPWP Suami/Istri/Orang Tua/Wali (Beneficial Owner/BO). Saya berkomitmen segera menyerahkan NPWP BO kepada Bank; atau
3.      Saya atau BO apabila dikemudian hari diwajibkan untuk memiliki NPWP, saya berkomitmen menyerahkan NPWP kepada Bank segera setelah memiliki.

4)      Surat Persetujuan Pemberian Informasi Data Nasabah Dan Pemasaran Program/Produk Oleh Bank (Perorangan)
Gambar c.6 Surat Persetujuan

5)      Ketentuan Dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan
Yang berisi petunjuk tentang
1.      Pemilik Rekening
2.      Penyetoran dan Penarikan Dana
3.      Bagi Hasil
4.      Bonus
5.      Fasilitas Autodebet
6.      Penghentian Rekening Tabungan
7.      Biaya
8.      Kepemilikan Rekening
9.      Pemblokiran dan Penutupan Rekening
10.  Lain-Lain
Dan harus ditandatangani oleh nasabah menggunakan materai 6000.
Tampak Depan

Gambar c.7 Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan

Tampak Belakang         

Gambar c.8 Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan 2

d.      Diinput oleh pihak customer service

5.      Kelebihan dan Kekurangan Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
     Setiap produk memiliki kelebihan yang berbeda-beda. Karena setiap produk memiliki karakteristik yang berbeda. Jadi kelebihan dari produk tabungan simpatik dan tabungan dollar adalah menggunakan akad wadiah yang sesuai dengan syariat Islam, Sehingga bisa dijauhkan dari riba. Serta juga mendapatkan bonus setiap bulan.
     Sedangkan kekurangan dari produk tabungan simpatik dan tabungan dollar adalah tidak memperoleh bagi hasil, tetapi hanya mendapat bonus yang nominalnya lebih sedikit dari bagi hasil.
6.      Kendala Terkait Produk  Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar

Masih kurangnya pengetahuan tentang perbankan syariah di kalangan masyarakat.

BAB III

PENUTUP


A.     Kesimpulan

1.      Wadi’ah adalah transaksi pemberian mandate dari seseorang yang menitipkan suatu benda kepada orang lain untuk dijaganya sebagaimana semestinya. Dalam binis modern , wadi’ah berkaitan dengan penitipan modal pada perbankan, baik berupa tabungan , giro maupun deposito.
2.      Menurut Hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu , yaitu ijab dan qabul, sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun.
Menurut Syafi’iyah , al-wadi’ah memiliki 3 rukun , yaitu :
a. Barang yang dititipkan, syarat barang yang dititipkan adalah barang atau enda itu merupakan sesuatu yang dimiliki menurut syara’.
b.Orang yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh , berakal, serta syarat-syarat lainnya yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil.
c.Shigat ijab dan qabul al-wadi’ah , disyaratkan pada ijab qabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.
3.      Hukum menerima benda titipan:
a.Sunnah , disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya menerima titipan.
b.Wajib , diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut , sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
c.Haram, apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan.
d.Makruh , bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan, tetapi kurang yakin (ragu) pada kemampuannya.
4.      Jika orang yang menerima titipan mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus disertai sumpah supaya perkataannya itu kuat kedudukannya menurut hukum, namun Ibnu al-Munzir berpendapat bahwa orang tersebut diatas sudah dapat diterima ucapanya secara hukum tanpa dibutuhkannya sumpah.
5.      Dalam dunia perbankan, prinsip wadi’ah yad dhamamah diterapkan untuk produk giro dan tabungan karena produk giro tidak menjanjikan adanya bagi hasil kepada nasabah diawal, tetapi bank diperkenankan untuk memberikan bonus kepada nasabah yang besarannya tidak ditentukan awal, bergantung pada kebijaksanaan dan keputusan dari bank dalam menentukan besaran bonusnya.

B.     Kritik dan Saran

        Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan,bahasan,ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen pengampu guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik  di masa yang akan datang.

















Daftar Pustaka


Asyur, Ahmad Isa. 1995. Fikih Islam Praktis. Solo: CV pustaka mantiq.
Suhendi, Hendi. 2013. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Prasaja.
Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.





















Lampiran


Survei di Bank Mandiri Syariah PP UIN Sunan Kalijaga
 




Survei di Bank Mandiri Syariah KCP Ambarukmo