Ibuku adalah pejuang dibalik layar ...
Yang selalu berada di garis depan ...
Selalu benar-benar menjadi pendukungku ...
Yang tidak hanya ada saat aku bahagia, tapi selalu ada saat aku sedih ...
Yang tidak hanya ada saat aku diatas, tapi juga selalu ada saat aku jatuh ...
Bahkan beliaulah yang paling bisa mengerti dan memahami ...
Beliaulah yang mau berkata y dan berjuang bersamaku ketika ada orang lain yang berkata tidak ..
Tanpa pernah spontan berpikir seperti orang lain yang bahkan tidak mengerti aku sama sekali ...
Berjuang bersama, menangis bersama, tertawa bersama ...
Beliau bagaikan kembaranku yang selalu merasakan apa yang dirasakan oleh diriku ..
Terima kasih ibu ...
Engkau adalah orang yang akan selalu ku ingat ...
Jumat, 20 Mei 2016
Inilah Aku
Inilah yang selalu terjadi pada diriku ..
Inilah alasan mengapa orang seperti diriku tak pernah dilanda kegalauan ...
Karena gak akan pernah ada alasan buat aku galau berkepanjangan ...
Aku mudah menyukai sesuatu maupun seseorang ...
Dan aku juga mudah untuk melupakannya ...
Karena bagiku itu bukan beban yang harus selalu dipikul kesana kemari ...
Itulah yang membuat aku selalu ceria dimanapun aku berada ...
Mungkin sifatku ini memang aneh ...
Tapi untuk waktu-waktu dekat ini ...
Itu sifat yang tepat bagi orang seperti aku ini ...
Sifat itu membuatku termotivasi untuk menggapai cita-citaku ...
Tanpa ada yang mungkin mengganggu ...
Tapi bukan berarti juga aku akan selamanya seperti ini ..
Kelak suatu saat aku akan berubah seperti gadis-gadis pada umumnya...
Yang terlalu memikirkan cinta...
Yang selalu serius dengan cintanya ..
Dan selalu berusaha untuk berada disatu hati dan tak berpindah ....
Mempertahankannya sampai menjadikanku wanita yang lebih sempurna ...
Hidup bersama ...
Dan menatap kedepan kearah masa depan yang cerah gemilang ..
Dan juga tak mudah melupakannya ...
Sampai nanti sampai mati ...
Inilah alasan mengapa orang seperti diriku tak pernah dilanda kegalauan ...
Karena gak akan pernah ada alasan buat aku galau berkepanjangan ...
Aku mudah menyukai sesuatu maupun seseorang ...
Dan aku juga mudah untuk melupakannya ...
Karena bagiku itu bukan beban yang harus selalu dipikul kesana kemari ...
Itulah yang membuat aku selalu ceria dimanapun aku berada ...
Mungkin sifatku ini memang aneh ...
Tapi untuk waktu-waktu dekat ini ...
Itu sifat yang tepat bagi orang seperti aku ini ...
Sifat itu membuatku termotivasi untuk menggapai cita-citaku ...
Tanpa ada yang mungkin mengganggu ...
Tapi bukan berarti juga aku akan selamanya seperti ini ..
Kelak suatu saat aku akan berubah seperti gadis-gadis pada umumnya...
Yang terlalu memikirkan cinta...
Yang selalu serius dengan cintanya ..
Dan selalu berusaha untuk berada disatu hati dan tak berpindah ....
Mempertahankannya sampai menjadikanku wanita yang lebih sempurna ...
Hidup bersama ...
Dan menatap kedepan kearah masa depan yang cerah gemilang ..
Dan juga tak mudah melupakannya ...
Sampai nanti sampai mati ...
Pantai Parangtritis, Pantai Pandan Sari, Pantai Goa Cemara dan Puncak Becici
Pada tanggal 8 Mei 2016 tepatnya hari Minggu , aku menyempatkan diri merefresh pikiran dan hati. Sebenernya bukan sekedar merefresh pikiran dan hati, namun juga karena niatan menepati janji dengan seorang teman. Jadi sempat tidak sempat harus sempat . Meski saat itu waktunya kurang tepat, karena banyaknya tugas yang harus ku kerjakan.
Sekitar jam 8 kita mulai berangkat menjelajahi wisata di kabupaten Bantul ini. Saat itu cuacanya sangat cerah sekali jadi panasnya pun sangat terik sekali. Meskipun panas, tidak menyurutkan semangat untuk berwisata hhe . Pertama-tama kita mengunjung pantai Goa Cemara. Pantai Goa cemara merupakan objek wisata yang terletak di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul. Pantai ini memiliki pasir yang hitam dan ombak yang besar. Dan juga terdapat banyak pohon cemara udang yang rimbun. Namun sayangnya, pada saat itu air laut berwarna coklat, karena ternyata malam itu hujan deras.
Ini beberapa foto yang diambil .
Pantai Goa Cemara
Setelah ke pantai Goa Cemara selanjutnya kita berjalan menyusuri pantai Goa Cemara dan akhirnya menemukan pantai pandansari. Pantai pandansari adalah satu-satunya pantai di Yogyakarta yang memiliki mercusuar. Sesampainya di pantai pandansari kita langsung menaja ke mercusuar. Untuk naik ke mercusuar setiap orang membayar Rp 5000. Di mercusuar disediakan tangga melingkar dari besi yang tinggi sekali .. lalu setelah akan sampai pada puncak disediakan tangga yang seperti untuk memanjat genting.
Beberapa foto yang diambil di mercusuar pantai pandansari :
Setelah dari pantai pandansari, selanjutnya kami mengunjungi pantai parangtritis. Pantai parangtritis merupakan tempat yang bisa digunakan untuk melihat sunset. Dari kecil sampai sebesar ini, aku tidak pernah merasa bosan dengan yang namanya pantai parangtritis. Karena pantai tersebut mempunyai daya tarik tersendiri untuk aku. Meskipun di pantai parangtritis anginnya tidak terlalu besar dan panas tapi aku tetap merasa senang bermain ombak disana. Beberapa foto yang ku ambil disana :
Setelah selesai bermain-main di pantai parangtritis, selanjutnya tujuan terakhir adalah puncak becici. Puncak becici merupakan wisata alam yang terletak di Dusun Gunung Cilik, Desa Gunung Mutuk, Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Di puncak becici disuguhi pemandangan yang sangat indah. Hanya dengan parkir Rp 3000 untuk kendaraan beroda dua , kita sudah bisa menikmati pemandangan yang indah beserta hembusan angin yang menyegarkan. Di puncak becici ini udaranya sangat terasa sejuk.
Beberapa foto yang diambil di puncak becici :
Nah , begitulah yang bisa saya ceritakan.
MAKALAH WADI’AH
Mata kuliah : Fikih Muamalah 1
Dosen pengampu : Slamet Khilmi,M.Si
Disusun oleh :
Kuni Latifah (15820062)
Celya Candra Dewi (15820187)
Nurul Fatimah (15820065)
Estu Rezeki Kurniawan (15820064)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PRODI PERBANKAN
SYARIAH
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
atas limpahan rahmat dan hidayahnya
penulis dapat menyelesaikan laporan makalah
tentang “Wadi’ah”. Laporan ini disusun sebagai salah satu tugas
mata kuliah Fikih Muamalah 1.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih
kepada:
1.
Bapak Slamet Khilmi,M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah Fikih Muamalah 1.
2. Orang tua kami yang
telah membantu baik moril maupun materi.
3. Rekan-rekan satu
kelompok yang telah membantu dalam
penyusunan makalah
ini .
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, pembahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen pengampu guna
menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa
yang akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 16 Mei 2016
Penyusun
Contents
Gambar c.1 Kartu Contoh Tanda Tangan.......................................................... 8
Gambar c.2 Kartu Contoh Tanda Tangan 2....................................................... 8
Gambar c.3 Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan............. 9
Gambar c.4 Aplikasi
Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan 2.......... 9
Gambar c.5 Surat Pernyataan............................................................................. 10
Gambar c.6 Surat Persetujuan............................................................................ 11
Gambar c.7 Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan.............. 12
Gambar c.8 Ketentuan dan
Syarat Pembukaan Rekening Perorangan 2........... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-wadi’ah
merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank syari’ah untuk produk
penghimpunan dana pihak ketiga. Al-wadi’ah merupakan prinsip simpanan murni
dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan
untuk dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan
harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini
dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
Dalam akad
al-wadi’ah, bank syari’ah dapat menawarkan dua produk perbankan yang dikenal
oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini dapat ditawarkan
dengan menggunakan akad al-wadi’ah, yaitu giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah
yang akan dibahas lebih dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari wadi’ah ?
2.
Sebutkan rukun dan syarat wadi’ah!
3.
Apa saja hukum menerima barang titipan?
4.
Bagaimana konsekuensi pihak penitipan jika barang titipan rusak?
5.
Bagaimana prinsip wadi’ah dalam perbankan?
6.
Bagaimana pelaksanaan akad wadiah di perbankan syariah?
C. Tujuan
1.
Mahasiswa dapat mengetahui
pengertian dari wadi’ah.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui rukun
dan syarat wadi’ah.
3.
Mahasiswa dapat mengetahui hukum
menerima barang titipan.
4.
Mahasiswa dapat mengetahui
bagaimana konsekuensi pihak penitipan jika barang titipan rusak.
5.
Mahasiswa dapat mengetahui
bagaimana prinsip wadi’ah dalam perbankan.
6.
Mahasiswa dapat mengetahui pelaksanaan akad wadiah di
perbankan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Wadi’ah (barang titipan)
Barang titipan (al-wadi’ah) secara bahasa (lughatan) ialah sesuatu yang ditempatkan
bukan pada pemiliknya supaya dijaganya (ma
wudi’a ‘inda ghairi malikihi layahfadzahu), berarti bahwa al-wadi’ah ialah
memberikan. Makna yang kedua al-wadi’ah dari segi bahasa ialah “menerima” ,
seperti seseorang berkata , “awada’tuhu”
artinya “aku menerima harta tersebut darinya” (qabiltu minhu dzalika al-mal liyakuna wadi’ah indi). Makna
al-wadi’ah memiliki arti , yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada
penerimanya (I’tha’u al-mal liyahfadzahu
wa fi qabulihi).
Menurut istilah al-wadi’ah dijelaskan oleh para ulama sebagai
berikut:
1)
Menurut Hanafiyah, al-wadi’ah berarti al-ida’ yaitu “ibrah
seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas”.
Makna yang kedua al-wadi’ah ialah sesuatu yang dititipkan yaitu “sesuatu yang
ditinggalkan pada orang terpercaya supaya dijaganya”.
2)
Menurut Syafi’iyah , yang dimaksud dengan al-wadi’ah ialah akad
yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.
3)
Menurut Hanabilah , yang dimaksud dengan al-wadi’ah ialah titipn
perwakilan dalam pemeliharaan sesuatu secara bebas(tabaru).
4)
Menurut Malikiyah , al-wadi’ah memiliki dua arti , arti yang
pertama “Ibarah perwakilan untuk pemeliharaan harta secara mujarad”. Dan arti
yang kedua ialah “iarah pemindahan pemeliharaan sesuatu yang dimiliki secara
mujarad yang sah dipindahkan kepada penerima titipan”.
Dari
definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa al-wadi’ah adalah transaksi
pemberian mandate dari seseorang yang menitipkan suatu benda kepada orang lain
untuk dijaganya sebagaimana semestinya. Dalam binis modern , wadi’ah berkaitan
dengan penitipan modal pada perbankan, baik berupa tabungan , giro maupun
deposito.
2. Dasar Hukum Al-wadi’ah
Al-wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia
wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, firman Allah dalam
surah Al-Baqarah ayat 283 yang artinya:
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah
yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan bertaqwalah kepada Allah sebagai
Tuhannya”.
Dalam arti surah
tersebut dijelaskan bahwa orang yang menerima barang titipan tidak berkewajiban
menjamain, kecuali bila ia tidak melakukan kerja dengan sebagaimana mestinya
atau melakukan jinayah terhadap barang titipan. Berdasarkan sabda nabi yang
diriwayatkan oleh Iman Dar al-Quthni dan riwayat Arar bin Syu’aib dari
bapaknya, dari kakenya bahwa Babi.saw bersabda: “Siapa saja yang dititipi, ia
tidak berkewajiban menjamin”. (HR Daruquthni). Ia juga bersabda: “Tidak ada
kewajiban menjamin untuk orang yang diberi amanat.” (HR Baihaqi).
3. Rukun dan Syarat Al-Wadi’ah
Menurut Hanafiyah
rukun al-wadi’ah ada satu , yaitu ijab dan qabul, sedangkan yang lainnya
termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah dalam shigat ijab
dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas
(sharir) maupun dengan perkataan samara (kinayah). Hal ini berlaku juga untuk
Kabul , diisyaratkan bagi yang menitipkan dan yang dititipi barang dengan
mukalaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang menerima benda titipan
adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).
Menurut Syafi’iyah
, al-wadi’ah memiliki 3 rukun , yaitu :
a)
Barang yang dititipkan, syarat barang yang dititipkan adalah barang
atau enda itu merupakan sesuatu yang dimiliki menurut syara’.
b)
Orang yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi
penitip dan penerima titipan sudah baligh , berakal, serta syarat-syarat
lainnya yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil.
c)
Shigat ijab dan qabul al-wadi’ah , disyaratkan pada ijab qabul ini
dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.
4. Hukum Menerima Benda Titipan
Berkaitan dengan
hukum menerima benda titipan , dijelaskan oleh Suhendi(2006:183) bahwa hukum
menerima benda titipan ada :
a)
Sunnah , disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada
dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya.
Al-wadi’ah adalah salah satu bentuk tolong-menolong yang diperintahkan oleh
Allah dalam Al-Qur’an , tolong menolong secara umum hukumnya sunnah. Hal ini
dianggap sunnah menerima titipan benda ketika ada orang lain yang pantas untuk
menerima titipan.
b)
Wajib , diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang
percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut ,
sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara
bendabenda tersebut.
c)
Haram, apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara
benda-benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda
titipan, sebab dengan menerima benda titipan, berarti memberikan kesempatan
kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan
pihak yang menitipkan.
d)
Makruh , bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia
mampu menjaga benda-benda titipan, tetapi kurang yakin (ragu) pada kemampuannya
maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima bnda-benda titipan, sebab
kekhawatiran dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak
benda-benda titipan atau menghilangkannya.
5. Rusak dan Hilangnya Benda Titipan
Jika orang yang
menerima titipan mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya
unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus disertai sumpah supaya
perkataannya itu kuat kedudukannya menurut hukum, namun Ibnu al-Munzir
berpendapat bahwa orang tersebut diatas sudah dapat diterima ucapanya secara
hukum tanpa dibutuhkannya sumpah.
Menurut Ibnu
Taimiyah apabila seseorang yang memelihara benda-benda titipan megakui baha
benda-benda titipan ada yang mencuri, sementara hartanya yang ia kelola tidak
ada yang mencuri, maka orang yang menerima benda-benda titipan tersebut wajib
menggantinya.
Orang yang
meninggal dunia dan terbukti padanya terdapat benda-benda titipan milik orang
lain, ternyata barang-barang titipan tersebut tidak dapat ditemukan, maka ini
merupakan utang bagi yang menerima titipan dan wajib dibayar oleh para ahli
warisnya. Jika terdapat surat dengan tulisannya sendiri, yang berisi adanya
pengakuan benda-benda titipan, maka surat tersebut dijadikan pegangan karena
tulisan dianggap sama dengan perkataan apabila tulisan tersebut ditulis oleh
dirinya sendiri.
Bila seseorang
menerim benda titipan , sudah sangat lama waktunya, sehingga ia tidak lagi
mengetahui dimana atau siapa pemilik benda-benda titipan tersebut dan sudah
berusaha mencarinya dengan cara yang wajar, namun tidak dapat diperoleh
keterangan yang jelas, maka benda-benda titipan tersebut dapat digunakan untuk
kepentingan agama islam , dengan mendahulukan hal-hal yang paling penting
diantara masalah-masalah yang penting.
6. Tabungan, Giro dan Deposito
Dalam kehidupan
sehari-hari, orang yang mempunyai uang yang rawan disimpan dirumahnya. Untuk
lebih amannya ditabung dibank. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
A.
Konsep dasar tabungan.
Tabungan adalah simpanan dana yang
penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lain yang sama dengannya.
B.
Ketentuan-ketentuan hukum tabungan.
Berdasarkan fatwa DSN No.
02/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan tabungan itu ada dua jenis , yaitu:
a)
Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang
berdasarkan perhitungan bunga.
b)
Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan berdasarkan prinsip
mudharabah dan wadi’ah.
Ketentuan
umum tabungan berdasarkan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a)
Bersifat simpanan.
b)
Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan
kesepakatan.
c)
Tidak ada imbalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian
(‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Hal yang menjadi pertimbangan DSN
sehingga mengeluarkan fatwa tentang tabungan adalah:
a)
Terkait dengan keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan
dan dalam penyimpanan kekayaan. Pada masa kini, memerlukan jasa perbankan, dan
salah satu produk perbankan dibidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah
tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b)
Kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum
Islam(syari’ah).
7. Prinsip Wadi’ah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamamah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamamah berbeda dengan
wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan
oleh pihak yang dititipi dengan alasan apapun, tetapi pihak yang dititipi boleh
mengenakan biaya administrasi kepada pihak yang menitipkan sebagai
kontrapretasi atas penjagaan barang yang dititipkan. Pada wadi’ah yad dhamamah,
pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Pihak bank boleh
memberikan sedikit keuntungan kepada nasabahnya yang besarnya berdasarkan kebijaksanaan
pihak bank.
Dalam dunia
perbankan, prinsip wadi’ah yad dhamamah diterapkan untuk produk giro dan
tabungan karena produk giro tidak menjanjikan adanya bagi hasil kepada nasabah
diawal, tetapi bank diperkenankan untuk memberikan bonus kepada nasabah yang
besarannya tidak ditentukan awal, bergantung pada kebijaksanaan dan keputusan
dari bank dalam menentukan besaran bonusnya. Nasabah dalam hal ini bertindak
sebagai yang meminjamkan uang, sedangkan bank bertindak sebagai yang dipinjami.
Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif berupa bonus
ini dapat dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang masyarakat
dalam menabung. Hal ini dikarenakan semakin besar nilai keuntungan yang
diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus, semakin efisien pula pemanfaatan
dana tersebut.
8. Pelaksanaan Akad Wadiah di
Bank Mandiri Syariah
Berdasarkan hasil survei kami di Bank Syariah
Mandiri KCP Ambarukmo dan Bank Syariah Mandiri PP UIN Sunan kalijaga produk yang menggunakan akad wadiah adalah bsm tabungan simpatik dan tabungan
dollar. Tabungan simpatik adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang
disepakati. Tabungan dollar adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang
dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati dan nasabah
diperbolehkan menyetor uang dalam mata uang rupiah maupun dollar.
1.
Manfaat Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
a.
Aman dan terjamin
b.
Online di seluruh outlet BSM.
c.
Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
d.
Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit.
e.
Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net
Banking.
f.
Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
2.
Karakteristik Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
a.
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah.
b.
Setoran awal minimal Rp 20.000 (tanpa ATM) & Rp 30.000 (dengan
ATM).
c.
Setoran berikutnya minimal Rp 10.000.
d.
Saldo minimal Rp 20.000.
e.
Biaya tutup rekening Rp 10.000.
f.
Biaya administrasi potongan per bulan sebesar bonus atau maksimal
Rp 2500. (tidak mengurangi saldo minimal).
g.
Biaya administrasi ATM per bulan Rp 2000.
3.
Persyaratan Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
a.
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
*KTP
harus Yogyakarta, jika KTP luar Yogyakarta maka tidak bisa dibukakan. Jika
calon nasabah adalah seorang mahasiswa maka harus mempunyai KTM yang menyatakan
kuliah di Yogyakarta atau bisa juga menunjukan surat keterangan domisili.
4.
Prosedur Pembukaan Tabungan Simpatik
a.
Sebelumnya calon nasabah akan diberikan penjelasan lebih lanjut
mengenai tabungan simpatik oleh customer service.
b.
Melengkapi persyaratan yaitu kartu identitas dan npwp.
c.
Calon nasabah akan diberikan formulir yang terdiri dari :
1)
Dua kartu contoh tanda tangan
Tampak Depan
Gambar c.1
Kartu Contoh Tanda Tangan
Yang harus
diisi oleh calon nasabah dalam kartu contoh tanda tangan tampak depan adalah
nama dan jabatan, tanda tangan, tanda tangan yang diperlukan dan cap
perusahaan.
Tampak Belakang
Gambar c.2
Kartu Contoh Tanda Tangan 2
Yang harus
diisi oleh calon nasabah pada kartu contoh tanda tangan tampak belakang adalah
alamat, nomor telp & fax.
2)
Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan
Tampak Depan
Gambar
c.3 Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan
Yang harus
diisi oleh calon nasabah yaitu cabang, tanggal, pernyataan tindakan, data
pribadi, informasi sumber dana, tujuan pembukaan rekening, tujuan penggunaan
dana, informasi alamat.
Tampak Belakang
Gambar
c.4 Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan 2
Yang harus
diisi oleh calon nasabah adalah dokumen pendukung, jenis rekening, kuasa debet,
layanan 24 jam, layanan notifikasi, akad, pernyataan nasabah, dan tanda terima.
3)
Surat Pernyataan
Gambar
c.5 Surat Pernyataan
Calon nasabah
harus menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa :
1.
Saya wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun saat ini
belum memiliki NPWP. Saya berkomitmen menyerahkan NPWP kepada bank sesegera
setelah memiliki;atau
2.
Saya tidak wajib memiliki NPWP namun menggunkan NPWP
Suami/Istri/Orang Tua/Wali (Beneficial Owner/BO). Saya berkomitmen
segera menyerahkan NPWP BO kepada Bank; atau
3.
Saya atau BO apabila dikemudian hari diwajibkan untuk memiliki
NPWP, saya berkomitmen menyerahkan NPWP kepada Bank segera setelah memiliki.
4)
Surat Persetujuan Pemberian Informasi Data Nasabah Dan Pemasaran
Program/Produk Oleh Bank (Perorangan)
Gambar c.6
Surat Persetujuan
5)
Ketentuan Dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan
Yang berisi
petunjuk tentang
1.
Pemilik Rekening
2.
Penyetoran dan Penarikan Dana
3.
Bagi Hasil
4.
Bonus
5.
Fasilitas Autodebet
6.
Penghentian Rekening Tabungan
7.
Biaya
8.
Kepemilikan Rekening
9.
Pemblokiran dan Penutupan Rekening
10.
Lain-Lain
Dan harus
ditandatangani oleh nasabah menggunakan materai 6000.
Tampak Depan
Gambar c.7
Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan
Tampak Belakang
Gambar c.8 Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Perorangan 2
d.
Diinput oleh pihak customer service
5.
Kelebihan dan Kekurangan Tabungan Simpatik dan Tabungan Dollar
Setiap
produk memiliki kelebihan yang berbeda-beda. Karena setiap produk memiliki
karakteristik yang berbeda. Jadi kelebihan dari produk tabungan simpatik dan
tabungan dollar adalah menggunakan akad wadiah yang sesuai dengan syariat
Islam, Sehingga bisa dijauhkan dari riba. Serta juga mendapatkan bonus setiap
bulan.
Sedangkan
kekurangan dari produk tabungan simpatik dan tabungan dollar adalah tidak
memperoleh bagi hasil, tetapi hanya mendapat bonus yang nominalnya lebih
sedikit dari bagi hasil.
6.
Kendala Terkait Produk Tabungan
Simpatik dan Tabungan Dollar
Masih kurangnya pengetahuan tentang
perbankan syariah di kalangan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Wadi’ah adalah transaksi pemberian mandate dari seseorang yang
menitipkan suatu benda kepada orang lain untuk dijaganya sebagaimana
semestinya. Dalam binis modern , wadi’ah berkaitan dengan penitipan modal pada
perbankan, baik berupa tabungan , giro maupun deposito.
2.
Menurut Hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu , yaitu ijab dan qabul,
sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun.
Menurut
Syafi’iyah , al-wadi’ah memiliki 3 rukun , yaitu :
a. Barang yang
dititipkan, syarat barang yang dititipkan adalah barang atau enda itu merupakan
sesuatu yang dimiliki menurut syara’.
b.Orang yang
menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan penerima
titipan sudah baligh , berakal, serta syarat-syarat lainnya yang sesuai dengan
syarat-syarat berwakil.
c.Shigat ijab
dan qabul al-wadi’ah , disyaratkan pada ijab qabul ini dimengerti oleh kedua
belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.
3.
Hukum menerima benda titipan:
a.Sunnah ,
disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia
sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya menerima titipan.
b.Wajib ,
diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa
dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut , sementara orang
lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda
tersebut.
c.Haram,
apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan.
d.Makruh , bagi
orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda
titipan, tetapi kurang yakin (ragu) pada kemampuannya.
4.
Jika orang yang menerima titipan mengaku bahwa benda-benda titipan
telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus
disertai sumpah supaya perkataannya itu kuat kedudukannya menurut hukum, namun
Ibnu al-Munzir berpendapat bahwa orang tersebut diatas sudah dapat diterima
ucapanya secara hukum tanpa dibutuhkannya sumpah.
5.
Dalam dunia perbankan, prinsip wadi’ah yad dhamamah diterapkan
untuk produk giro dan tabungan karena produk giro tidak menjanjikan adanya bagi
hasil kepada nasabah diawal, tetapi bank diperkenankan untuk memberikan bonus
kepada nasabah yang besarannya tidak ditentukan awal, bergantung pada
kebijaksanaan dan keputusan dari bank dalam menentukan besaran bonusnya.
B. Kritik dan Saran
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan,bahasan,ataupun penulisannya.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun,
khususnya dari dosen pengampu guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi
kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Asyur, Ahmad Isa. 1995. Fikih
Islam Praktis. Solo: CV pustaka mantiq.
Suhendi,
Hendi. 2013. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT
RajaGrafindo Prasaja.
Nawawi,
Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan
Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Lampiran
Survei di Bank Mandiri Syariah PP UIN Sunan Kalijaga
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-KbC4Ty4jB1tz5meuOoJCvwahyphenhyphenmocTu_TU4xqBlqZkHYUr6K69EhamwTA3ZP3G0ye2b75M71xBVOgf4_cM3sxZM94tseeg4DtnOttszraMmzW9rbFYSM-u-BblQ5KW3cjhjl0CqMxGic0/s320/10.jpg)
Survei
di Bank Mandiri Syariah KCP Ambarukmo
Langganan:
Postingan (Atom)